Apa yang Anda cari?

Jelajahi layanan kami dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan

Indonesia Raya Punya 3 Stanza! Kenapa Kita Hanya Menyanyikan Satu?

  1. Home

  2. Indonesia Raya Punya 3 Stanza! Kenapa Kita Hanya Menyanyikan Satu?

Gambar latar belakang
Indonesia Raya Punya 3 Stanza! Kenapa Kita Hanya Menyanyikan Satu?

Indonesia Raya memiliki tiga stanza, tetapi masyarakat Indonesia lebih familiar dengan stanza pertama. Padahal, peraturan perundang-undangan mengatur kedudukan Lagu Kebangsaan, penggunaan, hingga tata cara apabila dinyanyikan secara lengkap. Lantas, bagaimana hukum memandang Indonesia Raya tiga stanza?

LBH PMII
LBH PMII

Sep 01, 2026

4 menit untuk dibaca
Indonesia Raya Punya 3 Stanza! Kenapa Kita Hanya Menyanyikan Satu?

Setiap 17 Agustus, Indonesia Raya berkumandang dalam berbagai upacara peringatan kemerdekaan. Lirik “Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku” begitu akrab di telinga masyarakat Indonesia.

Tidak banyak yang mengetahui bahwa karya Wage Rudolf Soepratman tersebut memiliki tiga stanza. Salah satu lirik yang jarang terdengar adalah “Indonesia, tanah yang mulia, tanah kita yang kaya” , yang merupakan bagian dari stanza kedua.

Persoalannya bukan sekadar mengapa dua stanza tersebut jarang dinyanyikan. Ada aspek hukum yang menarik untuk dilihat: apakah Indonesia Raya tiga stanza wajib dinyanyikan atau hanya dapat dinyanyikan dalam keadaan tertentu?

Indonesia Raya Memiliki Kedudukan Konstitusional

Indonesia Raya memiliki kedudukan hukum yang berbeda dari lagu nasional lainnya. Pasal 36B UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan:

“Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.”

Ketentuan tersebut menempatkan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan yang kedudukannya dijamin konstitusi. Penggunaan Lagu Kebangsaan kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009).

UU 24/2009 tidak hanya mengatur kapan Indonesia Raya digunakan, tetapi juga mengatur bentuk penghormatan dan tata cara penggunaannya. Dengan demikian, penggunaan Lagu Kebangsaan memiliki dimensi hukum, bukan hanya kebiasaan dalam upacara.

Kapan Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan?

Pasal 59 UU 24/2009 mengatur keadaan tertentu ketika Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan. Pengaturan tersebut mencakup sejumlah kegiatan kenegaraan dan kegiatan resmi lainnya.

Kewajiban tersebut tidak berarti Indonesia Raya harus dinyanyikan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat. UU 24/2009 membedakan keadaan yang bersifat wajib dengan keadaan yang memungkinkan Lagu Kebangsaan digunakan sebagai bentuk penghormatan.

Pembedaan tersebut penting karena kewajiban menyanyikan Indonesia Raya dan kewajiban menyanyikannya dalam tiga stanza merupakan dua persoalan yang berbeda.

Pasal 61 Mengatur Indonesia Raya Tiga Stanza

Pasal 61 UU 24/2009 secara khusus mengatur tata cara apabila Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam tiga stanza.Ketentuan tersebut bahkan mengatur bagian tertentu yang dinyanyikan ulang apabila seluruh stanza dinyanyikan. Artinya, hukum Indonesia secara eksplisit mengenal dan mengatur penyanyian Indonesia Raya tiga stanza.

Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak dapat langsung ditafsirkan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Indonesia Raya wajib menyanyikannya dalam tiga stanza. Pasal 61 mengatur tata cara penyanyian apabila tiga stanza digunakan, sedangkan kewajiban penggunaannya tetap harus dilihat berdasarkan konteks dan ketentuan yang berlaku.

Di Sekolah, Tiga Stanza Wajib Dinyanyikan

Pasal 18 ayat (1) Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah mengatur bahwa Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam tiga stanza oleh peserta upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.

Ketentuan tersebut bersifat khusus untuk lingkungan sekolah. Dengan demikian, dalam konteks upacara bendera di sekolah, penyanyian Indonesia Raya tiga stanza bukan sekadar pilihan. Ada kewajiban normatif untuk menyanyikannya secara lengkap. Ketentuan tersebut juga memperlihatkan pentingnya sekolah sebagai ruang untuk mengenalkan Indonesia Raya secara utuh kepada generasi muda.

Mengapa Indonesia Raya Tiga Stanza Jarang Terdengar?

Setiap 17 Agustus, Indonesia Raya dinyanyikan di berbagai tempat. Akan tetapi, masyarakat umumnya hanya akrab dengan stanza pertama. Dua stanza lainnya jauh lebih jarang terdengar. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara Indonesia Raya sebagai karya tiga stanza dengan Indonesia Raya sebagaimana dikenal masyarakat dalam praktik sehari-hari.

Dari sisi hukum, kondisi tersebut tidak otomatis merupakan pelanggaran. Tidak semua kegiatan memiliki kewajiban yang sama untuk menyanyikan tiga stanza. Ketentuan mengenai kewajiban harus dilihat berdasarkan jenis kegiatan dan peraturan yang berlaku.

Dari sisi kebangsaan, persoalannya berbeda. Indonesia Raya merupakan simbol negara yang kedudukannya dijamin konstitusi. Mengenal Lagu Kebangsaan secara utuh dapat menjadi bagian dari upaya menjaga pengetahuan sejarah dan identitas nasional.

Mengenal Indonesia Raya Secara Utuh

Indonesia Raya telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Lagu tersebut bukan hanya hadir dalam upacara, tetapi juga menjadi simbol perjuangan dan identitas nasional.

Hari ini, kedudukannya bahkan telah ditegaskan dalam konstitusi. Karena itu, mengenal Indonesia Raya tidak semestinya berhenti pada stanza pertama yang paling sering kita nyanyikan. Dua stanza lainnya juga merupakan bagian dari karya yang sama.

Hukum telah mengatur kedudukannya. Sekolah telah memiliki ketentuan untuk menyanyikannya secara lengkap. Tinggal bagaimana masyarakat mengenal kembali Indonesia Raya secara utuh.

Kita mungkin sudah hafal Indonesia Raya. Tetapi, sudahkah kita benar-benar mengenal Lagu Kebangsaan kita?  


Penulis : Irsyad Falah B

Bagikan posting ini:

LBH PB PMII
PUBLIKASI

Artikel & Berita Hukum

Ikuti artikel dan berita hukum dari LBH PMII untuk memperluas wawasan dan informasi hukum.
LBH PB PMII